Rejang Lebong – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir.
Setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kini kembali menetapkan Dr. Rheyco Victoria, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (18/9/2025) setelah Rheyco menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Curup. Rheco ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran di rumah sakit tersebut.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebing telah menetapkan R.V selaku pengguna anggaran pada kegiatan makan dan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023 sebagai tersangka, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus dalam keterangan pers, Kamis (18/9/2025)
Pasca ditetapkan sebagai tersangka Rheyco langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini tersangka Rheyco memiliki peran besar atas timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 800 juta dari total anggaran Rp. 2,3 miliar.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan dua orang tersangka, Yakni DP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dan RI selaku penyedia.
Kasus ini diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari Kejari, apakah akan ada nama lain yang ikut menyeret dalam pusaran korupsi anggaran makan minum di RSUD Rejang Lebong.(Izk21)
