Rejang Lebong- DS ( 25) Warga Dusun 1 Desa Talang Donok Kecamatan Topos Lebong terpaksa mengalami luka tembak pada bagian Kaki kiri karena memberikan perlawanan pada saat ditangkap.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno didampingi Kapolsek Curup Iptu Singgih W, DS ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap Aulia Melisa (13) di Jalan Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Rejang Lebong, Sabtu 5/7/2023.
” DS kita tangkap pada hari Rabu 12/7/2023 dirumahnya di desa Talang Donok. Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena pada saat pengembangan pencarian terhadap tersangka lainya yakni R, DS ini sempat berupaya melarikan diri,” ujar Kapolsek
Kronologis pembegalan yang dilakukan Ds bersama rekanya berawal ketika korban Aulia melintas dijalan umum desa Duku Ulu hendak pulang kerumahnya di Kelurahan Talang Ulu. Korban dihentikan dijalan dan salah seorang pelaku langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban.
Selanjutnya kedua pelaku langsung merampas sepeda Motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Curup.
” Atas dasar laporan korban ini kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 12/7 kita mendapat informasi bahwa tersangka DS ini kembali kerumahnya di Desa Talang Donok Topos. Selanjutnya kita melakukan penangkapan,” kata Kapolsek
Dari tangan DS ini, polisi berhasil menyita barang bukti milik korban berupa Sepeda Motor Scoopy, Ponsel dan STNK.
” Tersangka DS ini kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KHUP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. Untuk tersangka lainya kini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Identitas tersangka R ini sudah kita kantongi,” pungkas Kapolsek
Terpisah Ds mengaku melakukan tindakan pembegalan tersebut karena hendak menebus sepeda motornya yang digadaikannya di Kota Curup. Uang hasil gadai tersebut telah digunakannya membeli Chip judul slot.
“Rencananya hasil penjualan motor ini akan digunakan untuk menebus sepeda motor saya yang digadaikan,” singkat DS (K Kifs 366)
