Rejang Lebong – Kamar hunian warga binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Minggu (7/5/2023) malamp kembali dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kali ini penggeledahan dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Penggeledahan Insidentil tersebut dilakukan oleh 32 petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Alfonsus Wisnu Ardianto serta Plh. Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
Penggeledahan sendiri dilakukan 6 blok hunian WBP yakni blok B, blok BB, blok C, Blok D, blok H dan di blok K, dalam kegiatannya petugas menggeledah dan memeriksa secara menyeluruh kamar hunian.
Selama pelaksanaan penggeledahan sendiri petugas tidak menemukan barang terlarang seperti Handphone dan obat terlarang, hasil tersebut pun mendapat apresiasi.
“Kami mengapresiasi kinerja petugas jajaran Lapas Kelas IIA Curup selama ini sehingga barang-barang terlarang tidak ditemukan di blok-blok hunian”, ungkap Alfonsus.
Dalam kegiatan itu pula, pihaknya memberikan arahan kepada para WBP untuk menaati peraturan yang ada dengan tidak melalukan pelanggaran, serta meminta kepada para WBP untuk tetap menjaga situasi yang kondusif
Penggeledahan insidentil ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Deklarasi Zero Halinar di Lapas Kelas IIA Curup tahun 2023. (Izk21)
