Rejang Lebong – Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencanangkan Zona Integritas (ZI) wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bersih bebas korupsi (WBBM)
Atas pencanangan tersebut, Desa Suban Ayam menjadi salah satu desa percontohan penerapan ZI anti korupsi.
“Saat ini Desa Suban Ayam Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu desa yang menerapkan ZI. Desa Suban Ayam ini juga nantinya menjadi contoh untuk desa-desa yang lainnya untuk bisa menerapkannya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan saat menghadiri Launching Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Desa Suban Ayam, Rabu (23/6/2022).
Saat ini sendiri DJPb Provinsi Bengkulu tengah mendorong desa-desa di daerah itu agar bisa menerapkan ZI WBK dan WBBM.
Disisi lain, Kepala Desa Suban Ayam, Ibnu Hajar mengungkapkan, dengan telah dicanangkannya ZI tersebur pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan menjalankan pemerintahan yang bersih bebas korupsi.
“Dengan adanya pencanangan pembangunan ZI ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan meminimalisir permasalah tentang pengelolaan keuangan dana desa. Yang nantinya diharapkan menjadi Desa Anti Korupsi.” harapnya.
Dalam Launching ZI turut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Suban Ayam dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suban Ayam yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor DJPb Provinsi Bengkulu, Kepala KPPN Wilayah Curup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa serta masyarakat Desa Suban Ayam. (Era1)
