Rejang Lebong – Dinilai menjalani masa hukuman dengan baik, 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).
“Mereka berhak mendapatkan hak integrasi tersebut setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Curup,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa melalui Staf Pembinaan Libero Sagitarius dalam keterangan pers.
Dia menjelaskan, 2 WBP tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Cuti Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang memenuhi kriteria.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Cuti Bersyarat” terang Libero.
Sementara itu Kasubsi Bimkeswat Fahmi Siswandi mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini kedepannya tidak mengulangi lagi tindak pidana dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
“Tentunya kita berharap saat mereka kembali ke keluarganya dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” harapnya.
Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai aturan, kemudian WBP tersebut diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Cuti Bersyarat. (Izk21)
