Daerah  

Capaian PAD Rejang Lebong Baru Masih Rendah, Dewan Minta BPKD Jemput Bola

Rejang Lebong, Erasatu.id – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong masih tergolong rendah, lantaran mendekati akhir tahun anggaran 2026 ini reaslisasinya baru tercapai dikisaran 50 persen dari target Rp122 miliar.

Atas capaian tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Rejang Lebong, Putra Mas Wigoro, SE, MH, M.Ap, meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) lebih proaktif mengoptimalkan penerimaan daerah.

Putra menilai, BPKD tidak cukup hanya menunggu setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut. Pengawasan dan koordinasi harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi OPD terkait untuk memastikan realisasi PAD berjalan maksimal.

“Harus turun mendatangi setiap OPD pemungut, jangan hanya menunggu setoran PAD dari balik meja karena sejauh ini progresnya masih jauh dari kata maksimal,” kata Putra.

Menurutnya, pengawasan terhadap proses pemungutan hingga penyetoran PAD perlu diperketat. Hal ini penting untuk memastikan seluruh penerimaan dari pajak maupun retribusi daerah yang telah dipungut dapat segera masuk ke kas daerah.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi penundaan penyetoran PAD oleh OPD teknis, termasuk penerimaan yang berasal dari pihak ketiga pengelola objek retribusi.

“Berapapun itu, PAD yang sudah dipungut harus segera disetorkan ke kas daerah, tidak boleh ditunda karena dengan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas saat ini, pemasukan dari PAD sangat membantu jalannya roda pembangunan yang telah direncanakan,” terang Putra.

Putra menilai, apabila masih terdapat OPD yang menunda penyetoran PAD, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan BPKD sebagai instansi yang mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah.

Ia secara khusus menyoroti penerimaan dari sektor retribusi daerah yang memiliki potensi pemasukan rutin setiap hari. Di antaranya retribusi parkir dan tempat wisata, serta pajak dari rumah makan dan tempat hiburan.

Menurutnya, penerimaan tersebut semestinya dapat disetorkan secara rutin tanpa harus menunggu akumulasi selama satu semester atau hingga penghujung tahun.

“Jangan menunggu terkumpul di akhir semester atau ujung tahun baru disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Dicky Iswandi, melalui Kabid Pendapatan dan Penagihan, Nina Sari Sakti, memastikan pengawasan terhadap progres pemungutan PAD masih terus dilakukan.

Meski demikian, pihaknya tidak menampik masih terdapat sejumlah OPD pemungut yang belum rutin menyetorkan penerimaan setiap bulan. Sebagian OPD masih berpatokan pada penyetoran per semester.

“Kebanyakan OPD pemungut berpatokan menyetor PAD yang telah dipungut per semester, namun di triwulan akhir ini akan kami maksimalkan dengan menjemput bola,” tukasnya.

Dengan target PAD sebesar Rp122 miliar dan realisasi yang hingga Oktober 2026 baru berkisar 50 persen, optimalisasi pemungutan serta percepatan penyetoran menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *