Hukum  

Bawa Narkotika Paket Besar, Dua Gadis Belia Diciduk Polisi di Rejang Lebong

Rejang Lebong, Erasatu.id — Dua gadis belia asal Kota Bengkulu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong setelah diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Keduanya diamankan polisi di pinggir Jalan Umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis, (10/9/2026) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan wanita yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga hendak diedarkan,” ujar Kapolres dalam Konferensi pers, Rabu (16/9/3026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua paket besar dan satu paket kecil diduga sabu dengan berat keseluruhan 141,97 gram, serta 10 butir tablet yang diduga narkotika golongan I.

Selain narkotika, polisi juga menyita 71 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu pipet plastik, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Hengki Hermansyah menambahkan, dari dua perempuan yang diamankan, polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial A.R(21) . Sementara satu orang wanita rekan terska R hanya berstatus sebagai saksi, kendati demikian yang bersangkutan menjalani rehabilitasi setelah dilakukan tes urin menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.

“Tersangka satu orang, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan saat ini masih menjalani rehabilitasi,” bebernya.

Saat ini sendiri Polisi masih melakukan pengembangan serta memburu seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar serta satu orang lainnya yang diduga merupakan bandar.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Izk21)

Exit mobile version