Rejang Lebong – Sebanyak 425 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus lebaran Idul Fitri.
Pemberian remisi khusus lebaran tersbeut diberikan secara simbolis usai pelaksanaan solat Ied di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Curup.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko mengungkapkan, 425 tersebut merupakan jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi sebelumnya.
“Remisi khusus untuk usulan kita kemarin sejumlah 425 orang dan realisasinya 425 orang juga,” kata Kalapas usai menyerahkan remisi khusus secara simbolis, Sabtu (22/4/2023).
Dari 425 WBP yang menerima remisi tersebut menurut Kalapas, 4 orang diantaranya langsung bebas, namun satu diantaranya masih menjalani pidana denda atau subsider.
“Yang menerima 425 orang namun yang disini 421 orang, 1 orang masih menjalani pidana denda sedangkan sisanya sudah bebas,” bebernya.
Dirinya kberharap dengan pengurangan masa hukuman tersebut bisa memotivasi warga binaan untuk lebih baik lagi, khususnya warga binaan yang akan kembali ke masyarakat. (Izk21)
Adapun 425 WBP yang menerima remisi khusus lebaran tersebut terdiri dari Remisi Khusus (RK-1) sebanyak 324 orang dan RK-1 PP 99 sebanyak 101 orang, dengan rincian untuk RK-1, remisi 15 hari sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan sebanyak 158 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 58 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang.
Sedangkan untuk usulan RK-1 sesuai dengan PP 99, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi 1 bulan sebanyak 68 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, WBP yang menerima remisi ini sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat remisi (Izk21)
