Rejang Lebong, Erasatu.id – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini baru mempersiapkan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, pemerintah pusat telah mewajibkan seluruh instansi pemerintah membangun manajemen talenta sejak 11 Agustus 2025.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah. Dalam diktum kesatu keputusan tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah wajib membangun manajemen talenta. Sementara diktum keenam mengatur kewajiban penggunaan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN mulai 1 Januari 2026.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan karier ASN, termasuk dalam proses penempatan dan pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi.
Namun, Pemkab Rejang Lebong kini baru menargetkan penerapan manajemen talenta dapat direalisasikan pada Oktober 2026. Pemerintah daerah masih merampungkan sejumlah persiapan, termasuk regulasi turunan yang akan menjadi landasan pelaksanaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, mengakui daerah yang dipimpinnya terlambat menerapkan sistem tersebut.
“Telah diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah,” kata Hendri.
Ia mengaku telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong untuk segera menyusun draf rencana pelaksanaan manajemen talenta ASN.
Menurut Hendri, percepatan penerapan sistem tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan karier pegawai sekaligus meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui manajemen talenta, pengelolaan karier ASN diarahkan berdasarkan sistem merit. Artinya, penempatan jabatan dan pengembangan karier harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas pegawai.
“Artinya dalam pelaksanaannya, penempatan jabatan dan karier ASN diprioritaskan pada hasil kinerja dan potensi yang dimiliki tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, ras, jenis kelamin atau kondisi tertentu,” terang Hendri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, mengatakan pihaknya masih menyusun berbagai persyaratan untuk mendukung penerapan sistem tersebut.
Jika tidak ada kendala, Erwan menargetkan manajemen talenta ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2026.
Adapun komposisi penilaian kinerja yang direncanakan terdiri atas 60 persen kinerja utama dan 40 persen kinerja penguat. Sementara penilaian potensi mencakup kompetensi sebesar 40 persen, potensi 25 persen, kualifikasi 20 persen, serta integritas dan moralitas sebesar 15 persen.
“Itulah inti dari penerapan manajemen talenta ASN, tujuan utamanya adalah terkelolanya karier ASN yang lebih objektif, transparan, terukur dengan basis kinerja dan potensi,” tutur Erwan.
Meski demikian, target penerapan pada Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan yang telah ditempuh Pemkab Rejang Lebong sejak kebijakan percepatan dari pemerintah pusat ditetapkan pada Agustus 2025.
Terlebih, keputusan Kepala BKN tersebut tidak hanya mewajibkan pembangunan manajemen talenta, tetapi juga mengatur pemanfaatan hasil pemetaan talenta dalam pengisian jabatan ASN. Karena itu, kesiapan pemerintah daerah tidak cukup hanya dilihat dari penyusunan regulasi, tetapi juga dari pelaksanaan pemetaan, penilaian, dan penggunaan sistem informasi yang telah ditentukan.
Ketika disinggung mengenai keberadaan ASN yang perjalanan kariernya dinilai berlangsung sangat cepat dan dianggap tidak sejalan dengan prinsip manajemen talenta, Erwan belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia juga belum memberikan keterangan terperinci mengenai persoalan integritas sejumlah ASN yang pernah menjadi sorotan publik terkait dugaan skandal asusila.
Erwan hanya menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan karier ASN.
“Yang jelas kami selaku OPD siap menjalankan apa yang diinstruksikan pimpinan dan regulasi yang diterbitkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang kami miliki,” ungkap Erwan.
Secara regulasi, manajemen talenta ASN juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut kemudian diubah melalui PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.(Izk21)
