Daerah  

Lapas Curup Gelar Sidang TPP, 22 Warga Binaan Diusulkan Dapat Hak Integrasi

Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas, Jumat (29/8/2025). Sidang tersebut membahas usulan pemberian hak integrasi dan penunjukan tugas bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam sidang kali ini, sebanyak 22 WBP diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, terdapat 5 WBP yang diusulkan menjadi Tamping (tahanan pendamping).

Ketua Sidang TPP, Iskandar Muda, menegaskan bahwa seluruh usulan yang dibahas telah melalui proses pembinaan yang terukur.

“Kami melakukan penilaian menyeluruh, baik dari aspek kepribadian maupun kemandirian. Semua rekomendasi yang dihasilkan dituangkan ke dalam berita acara dan akan menjadi dasar pengusulan lebih lanjut melalui sistem yang berlaku,” jelasnya.

Sidang TPP sendiri merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan bahwa setiap hak yang diberikan sesuai dengan hasil pembinaan dan aturan yang berlaku. Melalui sidang ini, Lapas Curup menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan evaluasi secara berkala agar manfaat pembinaan benar-benar dirasakan, baik oleh WBP maupun masyarakat saat mereka kembali ke lingkungan sosial.(Izk21)

Exit mobile version