Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tangerang, Banten pada Rabu (17/12/2025) malam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta serta sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Dari sembilan oramg yang diamankan, terdapat oknum aparat penegak hukum. KPK mengungkapkan, satu orang berstatus jaksa, dua pengacara, serta enam pihak dari unsur swasta ikut terjaring dalam OTT tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai yang disita merupakan barang bukti penting yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan, sebelum melakukan OTT, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Koordinasi tersebut dilakukan karena dalam operasi ini terdapat unsur penegak hukum yang ikut diamankan.
Sembilan orang yang ditangkap diketahui berada di beberapa lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi. Hingga kini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik KPK tengah mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diamankan.
“Nanti perkembangan lengkap terkait status hukum, kronologi, dan konstruksi perkara akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat tiga oknum jaksa berinisial RZ, RVS, dan HMK yang ikut diamankan. Salah satu di antaranya diketahui bertugas di Kabupaten Tangerang. Selain itu, KPK juga mengamankan seorang pengacara berinisial DF yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara pidana umum.
Sumber internal menyebutkan, para oknum tersebut diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat. Perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan penanganannya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan adanya anggota kejaksaan yang terseret dalam kasus ini. Namun, ia meminta publik menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
“Kami masih menunggu konfirmasi. Nanti akan kami sampaikan,” ujar Rangga dikutip dari IDN Times. (An)
