Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang ayah kandung oleh anaknya sendiri di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka Sahrun (38) menghabisi nyawa ayah kandungnya, Arifin (73), pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dengan sebilah pisau.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut dipicu rasa kesal yang telah lama dipendam pelaku. Selain merasa sering dimarahi, pelaku juga tersinggung setelah korban kembali menegurnya karena dinilai malas bekerja dan meminta pelaku pergi ke kebun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariadi melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu Medy Azwar saat konferensi pers menjelaskan, sebelum kejadian korban baru selesai mandi dan sedang memasak air di dapur. Saat itu tersangka duduk sambil merokok di ruang tengah rumah.
Korban kemudian kembali menegur dan mengomeli pelaku agar bekerja di kebun. Teguran tersebut tidak direspons. Pelaku justru emosi, menuju dapur, mengambil sebilah pisau, lalu menyerang korban secara membabi buta.
“Pelaku mengambil pisau dapur kemudian menusukkan ke arah korban beberapa kali hingga mengenai bagian kepala serta leher kanan dan kiri,” jelas Iptu Medy Azwar.
Korban yang mengalami luka tusuk serius sempat dibawa menuju Puskesmas Kota Padang. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dideritanya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, menambahkan setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menangkap pelaku.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bermata satu bergagang kayu sepanjang sekitar 16 sentimeter yang diduga digunakan pelaku, pakaian pelaku yang berlumuran darah, serta celana pendek berwarna hitam.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan dalam lingkup keluarga, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap orang tua, istri, suami, atau anak.(Izk21)
