Rejang Lebong- Kasus dugaan korupsi dana desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding akan segera memasuki babak baru, setelah pihak Kejaksaan Negri Rejang Lebong melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pekan kemarin. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, berkas perkara serta dua tersangka yakni AR mantan kades Belumai I dan AR Bendahara desa telah di limpahkan ke PN Tipikor.
” Berkas perkara dan 2 tersangka sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu pada tanggal 9/2 kemarin. Sekarang kita masih menunggu jadual sidang dari pengadilan,” Ujar Arya
Ditambahkan Arya, sembari menunggu penetapan jadual sidang, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen, alat bukti yang telah didapatkan serta seperti dokumen DD dan ADD, Stempel palsu yang digunakan dalam membuat dokumen pencairan maupun pembelian barang barang maupun saksi – saksi yang akan di hadirkan dalam persidangan
” Persiapan untuk menghadapi persidangan sangat penting, kita tidak mau gegabah sehingga apa yang dinilai dapat membuktikan tindakan kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara ini kita kita persiapkan,” ujar Arya
Dugaan Korupsi DD dan ADD di desa Belumai I tahun anggaran 2017-2019 menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 984 Juta. Kerugian negara ini telah dilakukan penghitungan oleh tim ahli dimana dua tersangka yakni Mantan kepala desa dan Bendehara desa melakukan pemalsuan dokumen baik untuk pengadaan barang maupun dalam pembangunan Fisik yang dilakukan di Desa Belumai I ( Kifs 366)
