Rejang Lebong – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi, H.B (26), pada Selasa sore (15/7/2025). Pemuda asal Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ini diciduk saat tengah berada di kosan pacarnya di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.
Pelaku H.B ditangkap di salah satu kosan di wilayah Curup Utara saat sedang bertandang ke tempat pacarnya.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap satu orang pelaku Curanmor, pelaku berinisial H.B warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang,” Ujar Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono.
H.B yang diketahui sebagai residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, tim yang dipimpin Aiptu Mailan Haryanto langsung menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna magenta-hitam dengan nomor polisi BD 6540 KW yang terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Korban yang saat itu sedang tidur di rumahnya sempat mendengar suara motor dari halaman rumah, namun tidak menyadari bahwa kendaraannya sedang dicuri.
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Dari hasil penyelidikan pelaku H.B diketahui merupakan sepesial Curanmor lintas provinsi yang beraksi di sejumlah TKP.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku H.B merupakan spesialis curanmor lintas provinsi. Ia beraksi di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang, Kota Bengkulu hingga Lubuklinggau, Sumatera Selatan,” jelas Ipda Andhar.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa uang dari hasil penjualan motor curian digunakan H.B untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan buronan (DPO) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, dengan perkara serupa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor rangka MH1JM9113MK607759 dan nomor mesin JM91E1607423.
Kini H.B resmi ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Izk21)
