Hukum  

Beragam Ancaman Diam-diam Mengintai Mahasiswa di Kampus

AKP Singgih Wirasto saat memberikan pembekalan kepada mahasiswa. Ist

Rejang Lebong, Erasatu.id — Kampus bukan hanya tempat menuntut ilmu. Di tengah aktivitas perkuliahan, organisasi mahasiswa dan kehidupan di lingkungan kos, berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga bisa muncul dan mengganggu masa depan mahasiswa.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong, AKP Singgih Wirastho AKP Singgih Wirastho, Menurutnya, menciptakan lingkungan kampus yang aman tidak cukup hanya dengan mengantisipasi tindak kriminal konvensional, tetapi juga perlu mewaspadai berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan mahasiswa dan ruang digital.

“Gangguan kamtibmas di lingkungan kampus bisa datang dalam berbagai bentuk,” ujar AKP Singgih.

Ia menyebut, gangguan tersebut dapat berupa tawuran antarkampus, perkelahian, pencurian kendaraan bermotor maupun barang berharga seperti laptop hingga pungutan liar.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Aktivitas tersebut dapat muncul dalam bentuk jual beli maupun pesta, termasuk di lingkungan tempat tinggal atau kos mahasiswa.

Selain itu, lingkungan pendidikan juga tidak lepas dari potensi pelecehan seksual dan persoalan pergaulan. Faktor tempat tinggal mahasiswa, termasuk lingkungan kos, juga perlu menjadi perhatian karena mahasiswa tidak hanya beraktivitas di area kampus.

Kerawanan lainnya dapat muncul dari persoalan politik praktis, demonstrasi yang berujung anarkis hingga provokasi yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Di era digital, ancaman tersebut semakin beragam. Media sosial dapat menjadi ruang terjadinya bullying, ujaran kebencian, perjudian daring hingga penipuan. Salah satu modus yang perlu diwaspadai mahasiswa adalah penipuan yang mengatasnamakan program beasiswa.

Singgih menilai, munculnya berbagai gangguan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah faktor yang dapat membuat lingkungan kampus menjadi rawan, mulai dari perilaku mahasiswa, manajemen kampus, keberadaan mitra atau pihak luar hingga penggunaan media sosial.

Dampaknya pun dapat meluas. Bagi mahasiswa, persoalan keamanan dan kriminalitas dapat berujung pada trauma, putus studi atau Drop Out, munculnya catatan kriminal hingga risiko terhadap masa depan.

Sementara bagi institusi pendidikan, gangguan kamtibmas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan merusak reputasi kampus. Bahkan, kondisi tersebut dapat membuat orang tua merasa khawatir untuk menitipkan anak mereka menempuh pendidikan di lingkungan tersebut.

Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

Singgih menjelaskan, Polri tidak hanya memiliki fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan dalam memberikan perlindungan, pembinaan dan pencegahan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui keberadaan Bhabinkamtibmas Kampus, Duta Kamtibmas, sosialisasi, patroli dialogis serta pembinaan terhadap satpam dan organisasi mahasiswa.

Kampus juga memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem keamanan. Penyediaan SOP, pengamanan, CCTV di titik rawan, sistem akses satu pintu serta penerapan sanksi yang tegas dan edukatif menjadi sejumlah langkah yang dapat dilakukan.

Namun, mahasiswa tetap menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

“Sebagai agen perubahan, mahasiswa diharapkan mampu menolak narkoba dan minuman keras, bijak menggunakan media sosial, aktif dalam kegiatan positif serta menjaga solidaritas meskipun berasal dari organisasi yang berbeda,” imbuhnya.

Mahasiswa juga diminta berani menolak ajakan negatif, menyaring informasi sebelum membagikannya, melaporkan aktivitas mencurigakan serta menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa melakukan perusakan fasilitas.

Menjaga keamanan, menurut Singgih, juga tidak berhenti ketika mahasiswa meninggalkan area kampus. Hubungan baik dengan masyarakat di sekitar tempat tinggal dan lingkungan kos turut menjadi bagian dari terciptanya situasi yang aman.

Pada akhirnya, terciptanya kampus yang kondusif membutuhkan kerja sama tiga unsur, yakni pihak kampus, mahasiswa dan masyarakat, serta kepolisian.

“Jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban, mahasiswa maupun civitas akademika dapat menyampaikan laporan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (Izk21)

 

Exit mobile version