Rejang Lebong, Erasatu.id – Animo masyarakat Kabupaten Rejang Lebong memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu terbilang tinggi.
Hingga 29 September 2026, tercatat sebanyak 10.469 unit kendaraan telah memanfaatkan program tersebut, dengan total penerimaan mencapai Rp6,097 miliar.
Jumlah itu terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 8.345 unit dengan pembayaran Rp1.775.399.500, serta kendaraan roda empat sebanyak 2.124 unit dengan pembayaran Rp4.322.293.000.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong IPTU Wulan Rachmawati melalui Kanit Regident, Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, tingginya jumlah kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap fasilitas keringanan yang diberikan pemerintah.
“Animo masyarakat cukup tinggi. Ini terlihat dari jumlah kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan sampai dengan sekarang. Masyarakat cukup banyak yang datang untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Andhar.
Bahkan, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan pembayaran pajak kendaraan sebelum program pemutihan diberlakukan.
Berdasarkan data pembayaran pajak kendaraan periode 1 Januari hingga 30 April 2026, atau sebelum program pemutihan dimulai, tercatat sebanyak 8.058 kendaraan melakukan pembayaran pajak.
Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 6.038 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2.020 unit, dengan total penerimaan mencapai Rp6.240.091.000.
Sementara setelah program pemutihan berjalan, hingga 29 September jumlah kendaraan yang tercatat memanfaatkan program mencapai 10.469 unit.
Andhar menilai, adanya keringanan berupa pembebasan tunggakan dan denda menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin sebelumnya memiliki tunggakan atau terkendala denda untuk kembali menyelesaikan kewajibannya. Karena itu kami melihat animo masyarakat cukup tinggi,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Namun Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian memperpanjang pelaksanaannya hingga 30 September 2026.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, Andhar kembali mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut agar segera datang ke Samsat.
“Manfaatkan waktu yang tersisa. Jangan sampai sudah lewat tanggal 30 September baru ingin mengurus. Kita juga belum tahu kapan akan ada lagi program keringanan pajak seperti ini,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak menunggu hingga masa pemutihan berakhir dan tetap tertib membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.(Izk21)
