Anggaran PDAM Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Diusut Kejari

Rejang Lebong – Penggunaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023-2024 saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sejauh ini beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran miliaran rupiah, bahkan pada Senin (9/1/2026), dua mantan pejabat tinggi Pemkab Rejang Lebong memenuhi panggilan penyidik, yakni Yusran Fausi selaku mantan Sekretaris Daerah dan Pranoto Majid selaku mantan Asisten I Pemkab Rejang Lebong.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung sekitar 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitas masing-masing terkait kebijakan dan pengawasan anggaran PDAM Tirta Bukit Kaba pada periode 2023–2024.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hironimus Tafonao, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Sejauh ini kami telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023–2024,” ujar Hironimus saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Proses pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman informasi awal yang diterima pihak kejaksaan.

Menurutnya, tim Pidsus tengah menelusuri berbagai aspek, mulai dari alur penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan internal, hingga kemungkinan adanya peran pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.

“Total anggaran yang kami dalami mencapai miliaran rupiah dalam rentang dua tahun itu. Namun untuk rincian kegiatan maupun angka pastinya, masih dalam tahap pendalaman,” tegasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Yusran Fauzi memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Sementara itu, Pranoto Majid mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali dipanggil sebagai saksi.

“Sudah dua kali saya dipanggil. Saat itu posisi saya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Bukit Kaba,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong memastikan proses penyelidikan akan berjalan secara profesional dan menyeluruh. Penetapan status hukum maupun langkah lanjutan akan ditentukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai cukup oleh penyidik.(Izk21)

Exit mobile version