Rejang Lebong, Erasatu – Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria tak lagi menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diterbitkan.
Hal ini dibenarkan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana,
“SK PTDH sudah diterbitkan dan telah diteruskan ke instansi-instansi terkait. Namun untuk TMT-nya saya tidak mengetahui secara rinci,” ujar Elva.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Erwan Zuganda, menjelaskan SK PTDH sebenarnya telah ditandatangani sejak 29 Juni 2026. Hanya saja, penyampaian kepada RSUD Rejang Lebong dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) baru dilakukan pada 27 Juli 2026.
Menurut Erwan, pemberitahuan kepada dr. Rheyco sebagai ASN yang dikenai sanksi telah dilakukan sesuai tanggal yang tercantum dalam SK.
Ia menegaskan keterlambatan proses bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan karena pemerintah daerah baru menerima dokumen yang menjadi syarat administrasi pada akhir Juni 2026.
“Dokumen berupa salinan putusan Pengadilan Tipikor dan berita acara pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri merupakan syarat utama sebelum proses PTDH dapat dilakukan,” jelas Erwan.
Erwan juga membantah adanya dugaan bahwa berkas dr. Rheyco sempat tercecer sebagaimana sebelumnya sempat disampaikan bawahannya. Ia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin pemerintah daerah berani menentang undang-undang. Proses PTDH memang membutuhkan tahapan administrasi hingga akhirnya SK ditandatangani oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.
Terkait pembayaran gaji dan insentif kepada dr. Rheyco selama proses berlangsung, Erwan mengaku hal tersebut menjadi kewenangan BPKD dan RSUD Rejang Lebong. Namun ia menegaskan, sejak SK PTDH berlaku, seluruh hak keuangan sebagai PNS harus dihentikan.
“Apabila setelah PTDH masih ada pembayaran gaji, maka wajib dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan SK PTDH semata. Ia mendesak dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya kelebihan pembayaran gaji maupun insentif yang diterima dr. Rheyco selama berstatus terpidana.
Menurut Hidayatullah, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap dua PNS dan satu PPPK lain yang turut terjerat perkara korupsi anggaran makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp2,3 miliar.
“Penghentian gaji ASN yang terlibat korupsi berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan ketika sudah berstatus tersangka, ASN semestinya diberhentikan sementara dengan pembayaran hanya 50 persen sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, dr. Rheyco Victoria divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Dalam perkara yang sama, Dwi Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Rianto selaku pemilik fiktif CV Agapi Putra divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dwi Prasetyo telah lebih dahulu dijatuhi sanksi PTDH sejak 29 Juni 2026. Sementara Yudha Putrado, yang berstatus PPPK dan terlibat dalam perkara tersebut, telah diputus kontrak kerjanya sejak Juni 2026.
Dengan diterbitkannya SK PTDH terhadap dr. Rheyco Victoria, seluruh ASN yang terjerat perkara korupsi anggaran makan minum RSUD Rejang Lebong kini telah dikenai sanksi administratif sesuai status kepegawaiannya.(Izk21)
